You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Layanan 15 Menit Dukcapil Disambut Antusias Warga
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Warga Jakarta Utara Apresiasi Layanan 15 Menit Dukcapil

Warga Jakarta Utara menyambut positif, dibukanya Loket Layanan 15 Menit di kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil). Di loket ini, beragam jenis pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil warga dapat rampung hanya dalam waktu 15 menit.

Kalau dulu bisa sampai berhari-hari, sekarang cepat tidak rumit dan gratis

Cepat, efisien dan praktisnya program layanan Sudin Dukcapil Jakut ini, diakui Ferry (36) warga RW 02 Pademangan Timur. Dia mengaku, mengurus perubahan nama dalam penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) hanya butuh waktu lima menit.    

"Layanan sekarang bagus banget. Kalau dulu bisa sampai berhari-hari, sekarang cepat tidak rumit dan gratis," katanya, Jumat (22/4).

Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Dinas Dukcapil di 2021 Terus Meningkat

Hal serupa diungkapkan Agustin (40), warga Kelurahan Pegangsaan Dua yang mengurus akta kematian orang tuanya dan perubahan Kartu Keluarga (KK). Menurutnya, sekarang urus adminduk tidak perlu antri lama dan petugasnya ramah-ramah.

"Inovasi baru ini sangat bagus dan mempermudah kami. Saya juga dikasih tau jika tidak sempat datang ke Kantor Dukcapil, bisa melalui aplikasi Alpukat Betawi, nantinya KK kita akan di kirim melalui email," bebernya.

Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Utara, Edward Idris menjelaskan, hadirnya layanan Loket 15 Menit ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam menghadirkan pelayanan adminduk yang cepat, tepat dan akurat.

Menurutnya, pelayanan ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelesaian Layanan Administrasi Kependudukan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

"Layanan Loket 15 Menit ini juga sudah hadir di 31 kelurahan di Jakarta Utara. Diharapkan, ini dapat mempercepat dan mempermudah pelayanan dalam kepengurusan," kata Edward.  

Ditegaskan Edward, layanan ini dapat dimanfaatkan apabila pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan sesuai dengan permohonan yang diajukan, serta jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri stabil atau tidak dalam gangguan teknis.

"Apabila warga membawa semua berkas pemohonnya lengkap dan jaringan SIAK tidak mengalami kendala, maka permohonan bisa kami selesaikan dalam waktu 15 menit," jelasnya.

Ia mengungkapkan, waktu layanan adminduk ini sesuai dengan kategori, misalnya penyelesaian lima belas menit di antaranya pencatatan Biodata Penduduk kurang dari 12 tahun, Penerbitan Kartu Keluarga (KK), Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran, Kematian, dan lainnya.

Untuk penyelesaian waktu tiga puluh menit diantaranya Perekaman dan Penerbitan KTP-El, Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan, Penerbitan Kutipan Akta Perceraian, Pencatatan Pengangkatan Anak, dan lainnya.

Sedangkan, layanan yang paling lama sekitar 480 menit, yaitu layanan pemanfaatan akses data kependudukan yang telah disetujui oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri RI.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6801 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6195 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1419 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1347 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1262 personAldi Geri Lumban Tobing